Mahrom dalam islam
Dalam al-Fiqh al-Manhaji, Dr. Mustafa al-Khin membagi perempuan yang haram dinikah atau mahram menjadi dua kategori: muabbad dan muaqqat. Yang dimaksud dengan mahram muabbad (permanen) adalah wanita yang haram dinikah selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Mahram muabbad sendiri disebabkan oleh tiga hal: kekerabatan, perkawinan, dan persusuan. Mahram muabbad karena kekerabatan atau nasab ada tujuh: Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), hingga terus ke atas. Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), hingga terus ke bawah. Saudara perempuan, baik seayah-seibu, seayah, maupun seibu. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu. Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, h