Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016

Hukum Potong Tangan Bagi pencuri

 kitab Kifayatul Akhyar karya Al Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al Husaini, dijelaskan bahwa ada beberapa syarat bagi diberlakukannya Hukuman potong tangan orang yang mencuri, yaitu: Baligh, artinya telah dewasa menurut hukum syara’. Anak kecil tidak dikenakan hukuman.Berakal, artinya orang yang gila/secara kejiwaan tidak waras, terbebas dari hukuman.Pencuri tersebut mencuri sebatas nisab yang nilainya telah mencapai seperempat dinar (4,25 gram emas) dari tempat penyimpanan harta yang rahasia.  NAH INI YANG TIDAK BANYAK DIKETAHUI ORANG… KITA BERANGGAPAN SIAPAPUN YANG MENCURI,APAPUN YANG MENCURI HARUS DIPOTONG TANGANNYA….PADAHAL TIDAK SEPERTI ITU!!!  Ada nisab (ukuran) bahwa seorang pencuri dikenakan hukuman potong tangan jika telah mencuri harta minimal seperempat dinar (emas). Untuk zaman sekarang, hukuman baru diberlakukan jika pencurian sudah mencapai nilai senilai . Kurang dari itu, hukum potong tangan tidak berlaku. Disamping itu, bila ada sesorang yang teledor meninggalkan barang ber