hukum mahar atau mas kawin
1. Mahar Bukan Rukun Nikah Meski pun kedudukan mahar atau mas kawin itu sangat penting dalam sebuah pernikahan, namun umumnya para ulama berpendapat bahwa kedudukan mahar bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan. Bahkan mereka umumnya juga sepakat bahwa kedudukannya juga bukan sebagai syarat sah pernikahan. Artinya, sebuah akad nikah tetap sah meskipun tanpa adanya mahar. Mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Kalau pun maharnya ada tetapi tidak sempat disebutkan dalam akad nikah, tentu hukumnya juga sah. Dasarnya adalah firman Allah SWT : لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إنْ طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236) Pertimbangan kenapa mahar tidak termasuk rukun nikah adalah karena tujuan asasi dari sebuah pernikahan bukan jual-beli. Tu