Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2018

Anak keturunan hewan halal

Gimana hukum nya kalau ada hewan/kambing punya anak manusia apa boleh dijadikan hewan Qurban ? Boleh حاشية إعانة الطالبين (1/ 113) فإن نزا مأكول على مأكولة فولدت ولدا على صورة الآدمي فإنه طاهر مأكول، فلو حفظ القرآن وعمل خطيبا وصلى بنا عيد الاضحى جاز أن يضحى به بعد ذلك Jika pejantan hewan yang halal dimakan berhubungan intim dengan hewan betina yang halal dimakan dagingnya kemudian melahirkan anak berbentuk manusia maka hukumnya anak tadi juga halal dimakan. Jika anak tersebut hafal alqur'an dan jadi khotib dan ikut sholat idul adha bersama kita maka tetap diperbolehkan menjadikan ia sebagai kurban setelah sholat ied tadi.

Kajian hadits ujian dan sabar

ONE DAY ONE HADITH Sabtu,  11 Agustus 2018 M / 29  Dzulqo'dah 1439 H بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه KEUTAMAAN BALA إِنَّ عِظَمَ الْجَزَاءِ مَعَ عِظَمِ الْبَلاَءِ وَإِنَّ اللَّهَ إِذَا أَحَبَّ قَوْمًا ابْتَلاَهُمْ فَمَنْ رَضِىَ فَلَهُ الرِّضَا وَمَنْ سَخِطَ فَلَهُ السَّخَطُ “Sesungguhnya pahala besar karena balasan untuk bala yang berat. Sungguh, jika Allah mencintai suatu kaum, maka Dia akan menimpakan bala untuk mereka. Barangsiapa yang ridha, maka ia yang akan meraih ridha Allah. Barangsiapa siapa yang tidak suka, maka Allah pun akan murka.” (HR. Ibnu Majah no. 4031) Kandungan hadits 1- Bala bisa berupa bencana, kecelakaan, sakit parah atau kehilangan sesuatu yang dicintai akan mendapat balasan pahala yang besar. 2-  Siapa yang rela dengan ketetapan Allah, ia akan meraih ridha Allah dengan mendapat pahala yang besar. 3. Jika Allah menginginkan kebaikan pada hamba, Dia akan segerakan hukumannya di dunia den

Kisah lukmanul hakim (Hati dan Lidah)

Dalam kitab an-Nawâdir, Syekh Syihabuddin Ahmad ibn Salamah al-Qalyubi menyuguhkan sebuah renungan dalam kisah Luqman an-Naubi al-Hakim bin Anqa’ bin Baruq. Ia adalah penduduk asli Ailah, sebuah kota Islam kuno yang sekarang masuk kota bernama Aqaba, sebelah selatan Yordania, dekat perbatasan Israel. Cerita dimulai ketika Luqman al-Hakim menerima seekor kambing dari tuannya. Sang tuan meminta Luqman menyembelih kambing tersebut dan mengantarkan bagian paling buruk, paling kotor, dari tubuh kambing itu. Ya. Luqman menggorok leher kambing, mengulitinya, dan mengiris-irisnya sesuai kebutuhan. Ia pun secara khusus mengambil bagian lidah dan hati kambing lalu mengantarkannya kepada sang tuan. Tuannya memberinya kambing lagi. Tugasnya sama: kambing harus menyembelih. Namun kali ini sang tuan menginginkan Luqman membawakannya bagian yang paling bagus, paling menyehatkan. Luqman menjalankan tugasnya lagi dengan baik. Kambing disembelih, lantas dibawakannya lagi bagian lidah dan hati. Luqm

TABUNGAN QURBAN APAKAH TERMASUK NADZAR

2878. MENABUNG UNTUK QURBAN, APAKAH TERMASUK NADZAR PERTANYAAN :   > Faizin Swinden Assalamu 'alaikum.... Tangklet min, apakah ketika kita menabung untuk kurban disebut kurban nadzar ? Sekalian ibarotnya min...   JAWABAN :   > Rampak Naung Wa'alaikum salam,  menabung untuk kurban bukan termasuk nadzar berqurban, karena tidak ada ta'yin (hewannya belum ada) dan tidak ada perkataan nadzar. Kalau ternyata ada ta'yin imam al bukin dan muro'i berfatwa perkataan seseorang ( ini adalah kurban ) tidak termasuk nadzar.   وقد افتى البلقيني والمراعي بأنها لاتصير منذورة بقوله هذه اضحيتي باضافتها اليه # بغية المسترشدين 548   Sebagai perbandingan, berikut hasil musyawaroh pp mus sarang untuk kasus yang mirip :   Kejelasan Nadzar Qurban Yang Diucapkan Masyarakat Kesenjangan antara cita dan realita sering terjadi di kehidupan sosial masyarakat, tak jarang masyarakat awam mendapati kerisauan dikala harapanya tidak sealur dengan tadwin Syari’at. Semisal kasus Ca

Kajian kitab fathul muin bab qurban

2826. KAJIAN KITAB FATHUL MU'IN DAN I'ANATUTHTHALABIN TENTANG QURBAN Oleh KH. Abdullah Afif   Kajian Kitab Fat_hul Mu’in / I’anatuththalibin 2/330-334 Tentang TADH_HIYAH / BERQURBAN   يُسَنُّ مُتَأَكِّدًا لِحُرٍّ قَادِرٍ تَضْحِيَةٌ بِذَبْحِ جَذَعِ ضَأْنٍ لَهُ سَنَةٌ أَوْ سَقَطَ سِنُّهُ وَلَوْ قَبْلَ تَمَامِهَا أَوْ ثَنِيِّ مَعْزٍ أَوْ بَقَرٍ لَهُمَا سَنَتَانِ أَوْ إِبِلٍ لَهُ خَمْسُ سِنِيْنَ بِنِيَّةِ أُضْحِيَةٍ عِنْدَ ذَبْحٍ أَوْ تَعْيِيْنٍ   Qurban disunnahkan dengan muakkad bagi orang yang merdeka (bukan budak) dan mampu, dengan menyembelih kambing domba berumur satu tahun, atau yang sudah tanggal giginya meskipun belum sempurna umur satu tahun, atau kambing kacang umur dua tahun, atau sapi umur dua tahun, atau onta umur lima tahun, dengan niat berqurban yang dilakukan ketika penyembelihan atau ketika menentukan hewan yang akan dijadikan qurban.   قَوْلُهُ بِنِيَّةِ أُضْحِيَّةٍ إِلَخْ ) مُتَعَلِّقٌ بِتَضْحِيَةٌ   Ucapan Mushannif: BINIYYATI UDH_HIYYATIN …..Terka

Hukum Qurban

Pertanyaan :  Barusan saya mendengar ceramah di televisi bahwa menyembelih hewan qurban itu wajib hukumnya dan berdosa bila tidak mau berqurban. Saya agak ragu, karena pernah mendengar keterangan bahwa menyembelih hewan qurban itu bukan kewajiban, melainkan hanya sunnah saja.  Mohon penjelasan dari ustadz tentang hal ini. Terima kasih. Jawaban :  Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apa yang antum dengar itu tidak salah, baik yang antum dapat lewat ceramah di televisi, ataupun dari ceramah ustadz yang lain. Maksudnya, memang para ulama berbeda pendapat dalam menyebutkan hukum menyembelih hewan qurban ini. Cuma para penceramah itu kurang melengkapi pendapat yang dikutipnya. Seharusnya mereka sebutkan saja, bahwa para ulama berbeda pendapat, biar umat tidak bingung. Lalu apa hukum menyembelih qurban itu sendiri? Wajibkah atau cuma sunnah? Jawabnya bahwa meski ada begitu banyak dalil yang memerintahkan kita menyembelih hewan qurban sekaligus dengan hadi

Hukum Menyimpan Daging Qurban selama tiga hari

Pertanyaan :  Assalamu 'alaikum wr. wb.  Semoga Ustadz dalam keadaan sehat wal afiat sekeluarga. Amin. Saya punya sebuah pertanyaan yang cukup membingungkan, yaitu apa hukum memakan daging hewan qurban, bila telah lewat dari hari tasyrik, apakah boleh atau tidak boleh?  Dan bagaimana pula hukumnya bila daging yang disembelih di Hari Raya Idul Adha itu tidak habis dimakan selama hari Tasyrik, apakah sah penyembelihannya?  Pertanyaan seperti ini berangkat dari sebuah hadits yang shahih dimana Nabi SAW pernah melarang menyimpan daging hewan udhiyah lebih dari tiga hari.  Lengkapnya teks hadits itu sebagai berikut : مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ  Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga. (HR. Bukhari). Bagaimana cara yang benar bagi kita untuk memahami hadits yang ini, ustadz?  Demikian dan terima kasih atas jawabannya.  Wassalamu 'alai

Qurban untuk yang sudah Meninggal Dunia

Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi bahtsul masail NU Online yang terhormat, kami punya orang tua dan sampai meninggal belum pernah berkurban, kemudian kami selaku putera-puterinya bermusyawarah mengenai kurban untuk orang tua kami. Yang ingin kami tanyakan adalah apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia itu boleh? Kami sangat berharap jawaban secepatnya dari redaksi bahtsul masail. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. (Maman/Jakarta) --- Assalamu’alaikum wr. wb Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa hukum berkurban itu sendiri adalah sunnah muakkad. Tetapi khusus untuk Rasulullah saw hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan kepada sabda beliau, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi; أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْ “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian” (HR. At-Tirmidzi). Kesunnahan dalam hal ini adalahsunnah kifayah jika dalam

Hukum Qurban Dengan Berhutang

Bolehkah berutang untuk kurban? Seperti yang dilakukan oleh orang saat ini dengan arisan kurban. Karena arisan sama saja dengan berutang.   Allah  Ta’ala  berfirman, وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ “ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. ” (QS. Al Hajj: 36). Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan”

Qurban sunah jadi Wajib

QURBAN SUNNAH YANG MENJADI QURBAN NADZAR QURBAN SUNNAH YANG MENJADI QURBAN NADZAR Suatu misal, saya beli kambing (akan saya jadikan qurban). Tiba-tiba tetangga saya bertanya: 'Beli kambing untuk apa pak? Saya menjawab "untuk saya jadikan qurban" Nah, kata pak Kyai tetangga saya, karena saya sudah berkata seperti jawaban diatas, qurban saya telah berubah menjadi qurban nadzar. Saya lalu heran, mengapa barang yang asalnya sunat (qurban sunat) hanya karena saya katakan saja sudah berubah menjadi qurban nadzar yang sifatnya wajib. Karena sudah menjadi wajib, barang tentu saya tidak bisa makan dagingnya barang sedikitpun.  Timbul pertanyaan dalam hati. Salat tahajud itu sunat. Misalnya karena sudah berkata 'nanti malam saya akan salat tahajud' apakah salat tahajud yang tadinya sunat bisa berbah menjadi wajib? Hanya karena sudah saya katakan sebelumnya?  Yang ingin saya tanyakan:  1. Apakah betul kata Pak Kyai tetangga saya itu?  2. Apakah barang sunah karena