WANITA YANG HARAM DINIKAHI (kitab fathul qorib)
(Fasal) wanita-wanita yang diharamkan, maksudnya yang diharamkan untuk dinikahi dengan dalil Nash (Al Qur’an) ada empat belas. (فَصْلٌ وَ الْمُحَرَّمَاتُ) أَيِ الْمُحَرَّمُ نِكَاحُهُنَّ (بِالنَّصِ أَرْبَعَ عَشْرَةَ) Di dalam sebagian redaksi menggunakan ungkapan, “arba’ata ‘asyara.” وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ أَرْبَعَةَ عَشَرَ Mahram Jalur Nasab Yaitu tujuh wanita sebab nasab. Mereka adalah ibu walaupun hingga ke atas. Dan anak perempuan walaupun hingga ke bawah. (سَبْعٌ بِالنَّسَبِ وَهُنَّ الْأُمُّ وَإِنْ عَلَتْ وَالْبِنْتُ وَإِنْ سَفُلَتْ) Adapun anak wanita yang dihasilkan dari sperma zinanya seorang laki-laki, maka bagi laki-laki tersebut dihalalkan menikahinya menurut pendapat al ashah, akan tetapi hukumnya makruh. أَمَّا الْمَخْلُوْقَةُ مِنْ مَاءِ زِنَا شَخْصٍ فَتَحِلُّ لَهُ عَلَى اْلأَصَحِّ لَكِنْ مَعَ الْكَرَاهَةِ Baik wanita yang dizinai atas keinginan sendiri ataupun tidak. وَسَوَاءٌ كَانَتِ الْمَزْنِيُّ بِهَا مُطَاوِعَةً أَوْ لَا Sedangkan bagi seorang wanita mak