Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2019

TALFIQ

Secara bahasa talfiq berarti melipat. Sedangkan yang dimaksud dengan talfiq secara syar’i adalah mencampur-adukkan pendapat seorang ulama dengan pendapat ulama lain, sehingga tidak seorang pun dari mereka yang membenarkan perbuatan yang dilakukan tersebut Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan: (الخامس) عدم التلفيق بأن لايلفق في قضية واحدة ابتداء ولادوامابين قولين يتولدمنهماحقيقة لايقول بهاصاحبهما (تنويرالقلوب , 397) “(syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadliyah (masalah), baik sejak awal, pertengahan dan seterusnya, yang nantinya, dari dua pendapat itu akan menimbulkan satu amaliyah yang tak pernah dikatakan oleh orang bberpendapat.” (Tanwir al-Qulub, 397) Jelasnya, talfiq adalah melakukan suatu perbuatan atas dasar hukum yang merupakan gabungan dua madzhab atau lebih. Contohnya sebagai berikut: a.    Seseorang berwudlu menurut madzhab Syafi’I dengan mengusap sebagian (kurang dari seperempat) kepala. Kemudian dia menye

Sedekah terbaik kepada siapa???

Menurut penyataan Imam Nawawi dalam kitabnya  Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab , ulama telah sepakat bahwa bersedekah kepada sanak famili lebih utama dibandingkan yang lain berdasarkan referensi beberapa hadis. أَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْأَقَارِبِ أَفْضَلُ مِنْ الْأَجَانِبِ وَالْأَحَادِيثُ فِي الْمَسْأَلَةِ كَثِيرَةٌ مَشْهُورَةٌ Artinya:  “Ulama sepakat bahwa sedekah kepada sanak kerabat lebih utama daripada sedekah kepada orang lain. Hadits-hadits yang menyebutkan hal tersebut sangat banyak dan terkenal.”  (An-Nawawi,  Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab , Dârul Fikr, juz 6, halaman 238)  Di antara hadis yang dibuat dasar pernyataan Imam Nawawi di atas adalah hadis yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri berikut:  خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى المُصَلَّى، ثُمَّ انْصَرَفَ، فَوَعَظَ النَّاسَ، وَأَمَرَهُمْ بِالصَّدَقَةِ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، تَصَدَّقُوا»، فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ، فَقَالَ: «يَا مَع

kajian SEDEKAH

Sedekah Sedekah  semuanya baik, namun antara satu dengan yang lain berbeda keutamaan dan nilainya, tergantung niat, kondisi orang yang bersedekah dan kepentingan proyek atau sasaran  sedekah . Di antara sedekah yang utama menurut Islam adalah sbb: 1.  Sedekah Sirriyyah Sedekah  sirriyyah adalah  sedekah  yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sedekah ini sangat utama karena lebih mendekati ikhlas dan selamat dari sifat riya’. Allah  Subhanahu wa Ta’ala  berfirman: “Jika kamu Menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.”  (QS. Al Baqarah: 271) Perlu diketahui, bahwa yang utama untuk disembunyikan adalah pada sedekah kepada fakir dan miskin. Hal ini, karena ada banyak jenis sedekah yang mau tidak mau harus ditampakkan, seperti membangun masjid, membangun sekolah, jembatan, membuat sumur, membekali pasukan jihad dan sebagainya. Di antara hikmah me

MASALAH ADATUL HASR

A. Pengertian hasr  Lafadz ‘’Al-hasr/Al-qosr’’ menurut bahasa (etimologi) adalah ‘’A l-habsu’’ yang mempunyai arti menahan, melarang atau memenjarakan. Sedangkan menurut istilah (terminology) adalah; تخصيص امر باخر بطريق مخخصوص  Yang artinya’’mengkhususksn suatu perkara dengan perkara lain dengan suatu cara tertentu’’ Ada juga yang mendefinisikan hasr dengan; اثبات الحكم لما يذكر في الكلام ونفيه عما عداه باحدي الطريق الاتية [1]  Yang artinya ‘’menetapkan suatu hukum pada perkara yang disebutkan dalam kalam,disamping meniadakan hukum dari selainnya dengan menggunakan salah satu dari beberapa cara yang akan disebutkan. Contoh;  وما محمد الاالرسول ; Tidaklah Muhammad itu kecuali seorang rosul Pada contoh diatas mempunyai makna bahwa Muhammad hanyalah seorang rosul,dan meniadakan siifat selainnya rosul(tuhan) misalnya Contoh lain;  ما فهم الا خليل ;tidak ada yang paham, kecuali kholil Pada contoh diatas mempunyai makna mengkhususkan sifat faham hanya pada kholil, dan meniadakannya dari se

Ukuran Zakat fitrah

Berapa takaran Zakat Fitrah yang benar ? Dalam melakukan Zakat Fitrah bisa menjadi ragu-ragu ketika kita tidak mengetahui kepastian takarannya. Di dalam masyarakat beredar ketentuan 2,5 kg, 2,7 kg dan 3 kg. Terus mana yang benar ? Kalo membayar dengan ketentuan yang paling tinggi ya sudah selesai, tetapi angka-angka diatas berasal dari mana ? Setelah aku buka banyak situs,aku berusaha berlogika maka semua menjadi jelas, dimana 1 sak = 3,5 liter disetarakan dengan 2,5 kg, dan kemudian 1 sak disetarakan dengan 2,176 kg. Termasuk pendapat Yusuf Qordowi yang disampaikan Bapak/Ibu Pengurus Ikadi Jatim yang berketetapan 2,5 kg yang disampaikan pada saya sebagaimana tertulis dalam bukunya PANDUAN IBADAH BULAN RAMADHAN cet 1,Sya'ban 1431 H, Juli 2010. maka dapat disimpulkan, bahwa 2,5 kg yang dimaksud adalah dari takaran 1 sak gandum sebesar 3,5 liter malah tepatnya 2,4 kg menjadi 2,5 kg adalah setelah melalui pembulatan. Sedang 2,176 kg berasal dari 3,145 liter juga dari timbangan ga

Pahala menuju kemasjid

بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِى الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan ke masjid dalam keadaan gelap, bahwa ia akan mendapatkan cahaya yang sempurna pada hari qiyamat. * Berjalan menuju shalat akan dicatat sebagai kebaikan, bias meninggikan derajat dan menghapuskan dosa. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , dia mengatakan, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu ia berjalan menuju salah satu rumah Allâh untuk menunaikan salah satu shalat fardhu yang yang Allâh wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan kesalahan dan langkah kaki yang lainnya meninggikan derajat.  [HR. Muslim no. 666] Dalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘a

QOUL QODIM DAN JADID IMAM SYAFI'I

IMAM ASY-SYAFI’I Pergeseran paradigma pemahaman keagamaan dan perilaku keberagamaan al-Syafi’i dari  QAUL QADIM  ke  QAUL JADID.  bukanlah wacana keagamaan ahistoris yang tanpa makna. Secara regeneratif, pergeseran paradigma itu telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan bercorak kritis-transformatif. Suatu corak pemahaman keagamaan yang tidak hanya memahami agama dari dimensi internal dunia makna yang telah berhasil dikonstruk oleh beberapa ulama klasik, melainkan ingin mengetahui lebih jauh karir sosial dan proses sosial yang melingkupi terbentuknya nalar keagamaan mereka. Pola pergeseran pemahaman keagamaan al-Syafi’i sebagaimana tersebut di atas menginspirasikan bahwa watak khas semua pemikiran hukum, tidaklah hampa dari ruang sejarah, kebal terhadap kritik, melainkan terbuka dari berbagai kemungkinan kritik yang ada (qaabilun li al-nuqaas). Pada sisi lain perubahan madzhab al-Syafi’i juga menggambarkan bahwa watak pemikiran hukum Islam pada hakikatnya bersifa