Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

HUKUM MENGAKHIRKAN ZAKAT FITRAH

Sebelumnya patut dipahami bahwa mengumpulkan zakat di suatu masjid atau mengumpulkannya pada panitia zakat supaya dibagikan secara merata dan bersamaan adalah tergolong akad wakalah. Yakni orang yang membayar zakat mewakilkan pembagian zakat kepada pihak panitia zakat atau takmir masjid agar diberikan pada orang yang berhak menerima zakat. Hal ini tidak perlu dipermasalahkan, sebab akad wakalah demikian tergolong akad yang sah dan diperbolehkan menurut agama Islam. Hanya saja, pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan terkena dosa, serta wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:   ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء   “Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk men

Nikah dulu atau Haji dulu

قال الرافعي : لو ملك فاضلا عن الأمور المذكورة ما يمكنه به الحج ، واحتاج إلى النكاح لخوف العنت ، فصرف المال إلى النكاح أهم من صرفه إلى الحج ، هذه عبارة الجمهور ، وعللوه بأن حاجة النكاح ناجزة ، والحج على التراخي ، والسابق إلى الفهم من هذه العبارة أنه لا يجب الحج والحالة هذه ، ويصرف ما معه في النكاح ، وقد صرح إمام الحرمين بهذا ، ولكن كثير من العراقيين وغيرهم قالوا : يجب الحج على من أراد التزوج لكن له أن يؤخره لوجوبه على التراخي ، ثم إن لم يخف العنت فتقديم الحج أفضل ، وإلا فالنكاح imam Rafi’i berkata; Jika seseoran  memiliki harta lebih dari kebutuhan di atas sehingga memungkinkan dia untuk haji tapi di sisi lain dia juga ingin menikah karena takut berbuat zina, maka menggunakan harta untuk nikah lebih penting dibanding digunakan untuk haji. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Mereka beralasan bahwa kebutuhan nikah sifatnya segera, sementara haji boleh ditunda. Yang cepat dipahami dari teks ini adalah bahwa haji tidak wajib dalam keadaan seperti ini, dan harta yang ada digunakan u