HUKUM MENGAKHIRKAN ZAKAT FITRAH
Sebelumnya patut dipahami bahwa mengumpulkan zakat di suatu masjid atau mengumpulkannya pada panitia zakat supaya dibagikan secara merata dan bersamaan adalah tergolong akad wakalah. Yakni orang yang membayar zakat mewakilkan pembagian zakat kepada pihak panitia zakat atau takmir masjid agar diberikan pada orang yang berhak menerima zakat. Hal ini tidak perlu dipermasalahkan, sebab akad wakalah demikian tergolong akad yang sah dan diperbolehkan menurut agama Islam. Hanya saja, pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan terkena dosa, serta wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut: ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء “Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk men