Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

HUKUM JUAL BELI JUZ'U UDHIYAH

MENJUAL SESUATU DARI HEWAN SEMBELIHAN KURBAN Dalam masalah ini terdapat beberapa hadits, sebagaimana tersebut dibawah ini. 1. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا “Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau[4], membagi semuanya, dan jilalnya[5] (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya”. [HR Bukhari no. 1717, tambahan dalam kurung riwayat Muslim no. 439/1317] Pada riwayat lain disebutkan, Ali Radhiyallahu ‘anhu berkata. أَمَرَ نِي رَسُولُ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِ

HUKUM MENJUAL KULIT DAN BAGIAN LAIN HEWAN QURBAN

Gambar
    Istilah qurban secara bahasa berasal dari kata  qaruba-yaqrubu-qurbanan  artinya pendekatan diri. Sedangkan menurut istilah qurban artinya menyembelih hewan qurban pada hari  nahar  (10 Zulhijjah) dan hari  tasyriq  (11, 12 dan 13 Zulhijjah) dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah sebagai realisasi rasa syukur atas nikmat Allah. اْلأُضْحِيَةُ هِيَ إِسْمٌ لِمَا يُذْبَحُ مِنَ اْلإِبِلِ وَالْبَقَرِ والْغَنَمِ  يَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّسْرِيْقِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahar dan hari-hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”  (Fiqhus Sunnah III/197). Dalil perintah berqurban cukup banyak baik dalam al-Qur’an maupun hadis, di antaranya QS. al-Kautsar (108): 13, al-Hajj (22): 34. Dalam menjalankan ibadah qurban bisa dilaksanakan langsung oleh shahibul qurban atau diserahkan kepada orang lain yang ditunjuk. Apabila shahibul qurban menyerahkan pelak