Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

Siapakah Si Pitung

PITUNG Betawi punya..... Pitung itu bukan nama orang seperti halnya si Jampang atau Sabeni, tapi singkatan dari Pituan Pitulung yang merupakan salah satu organisasi perlawanan rakyat Jakarta yang dibentuk pada tahun 1880 Masehi oleh Kyai Haji Naipin atas saran dari Pejuang Jayakarta dan Sesepuh adat Tempo Dulu. Kyai Haji Naipin adalah seorang yang alim dan juga dikenal sebagai salah satu ahli silat yang handal di kawasan Tenabang. PITUNG didirikan setelah seluruh anggotanya melewati beberapa tes seperti ujian jurus terakhir illmu silat, ujian ilmu agama yang sudah mereka pelajari, ujian ilmu tarekat serta diakhiri dengan khataman Al-Qur'an yang diikuti oleh 7 santri terbaik Kyai Haji Naipin. Setelah dinyatakan lulus maka ketujuhnya dibaiat untuk selalu setia dalam jihad fisabillah, setia terhadap persahabatan, selalu menolong rakyat dan hormat dan patuh terhadap orangtua, ulama dan sesepuh adat. Nama Pitung yang berarti 7 Pendekar Penolong, mengambil dari inspirasi Surat Al Fat

Adzan kecup jempol

*Mengapa Ulama Salaf Mengusap Mata Saat Adzan* Apa Sebabnya Para Ulama Salaf Kita Kalau Mendengar Adzan Sampai Pada Lafadz : "Assyhadu Anna Muhammadarrosulullah, Kemudian Para Ulama Salaf Mencium Kedua Jari Jempolnya Dan Mengusapkan Ke Kelopak Mata, Dengan Mengucapkan : " Marhaban Bi Habibi Wa Qurrotul 'Aini..? " Diceritakan Bahwa Nabi Adam AS Heran Melihat Malaikat Yang Selalu Membuntuti nya Dari Belakang, Sehingga Nabi Adam Bertanya Kepada ALLAH : "Yaa ALLAH, Kenapa Mereka Selalu Mengikutiku...? "Wahai Adam, Karena Mereka Telah Tertarik Dengan Cahaya Keturunanmu Yang Telah Ada di Sulbimu. Kemudian Nabi Adam Memohon Agar ALLAH Memindahkan Cahaya Yang Ada Di Sulbi nya itu Kedepan. Maka ALLAH Meletakkan Cahaya Tersebut Di Antara Kedua Alis Nabi Adam. Maka Dengan Segera Semua Malaikat Berada Di Hadapan Nabi Adam. Nabi Adam Heran Dengan Kelakuan Para Malaikat Yang Memandang Wajahnya. Maka Nabi Adam Kemudian Memohon Agar Diperkenankan Melihat Ca

Nasakh dan Mansukh

Definisi Nasakh menurut bahasa adalah menghilangkan atau menghapus. Definisi ini berdasarkan pernyataan: “Matahari telah menghilangkan (menasakh) bayang-bayang melalui sinarnya”. Menurut pendapat lain, definisi Nasakh adalah pindah. Definisi ini berdasarkan perkataan ulama’: “Saya memindahkan (menasakh) isi buku ini kepada buku lain”. Definisi Nasakh secara Syara’ adalah: Menghapus suatu hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datang lebih akhir. Menurut sebagian ulama’, Nasakh terbagi menjadi 5 bagian: Menghapus Tulisan (nasakh rasm) & Menetapkan Hukum Contoh: Hadits yang berbunyi: اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إذَا زَنَيـَا فَارْجُمُـوْهُمَا اَلْبَتَّــةَ Lelaki tua dan wanita tua yang melakukan zina harus diranjam. Umar RA berkata: “Kami telah membaca Hadits di atas”. Imam Syafi’i RA dan Perawi lain meriwayatkan Hadits berikut ini: وَقَـدْ رَجَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّـمَ اَلْمُحْصَنَيْنِ Sungguh Rasulullah SAW telah menghukum ranjam kepada dua orang yang berzina muhsha

Hukum sholat birrul walidain

Shalat Birrul-Waalidain artinya Shalat berbuat baik kepada orang tua, jadi Shalat ini merupakan salah satu cara berbuat baik / berbakti kepada orang tua. Shalat ini hukumnya Sunnah dan dilaksanakan tiap malam kamis antara Magrib dan ‘Isya, jumlahnya 2 Raka’at. Caranya sama seperti Shalat Fardlu. • Lafadz niatnya : ﺍﺻﻠﻲ ﺳﻨﺔ ﺑﺮ ﺍﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻦ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻣﺴﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﺍﺩﺍﺀ ﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻛﺒﺮ USHOLLI SUNNATAN BIRUL WALIDAINI ROKA’ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAAN ALLAHU TA’ALA Ketika Takbiratul Ihrom, niatkan di dalam hati “Saya niat Shalat Birrul Waalidain 2 Raka’at Lillahi Ta’ala” Kemudian membaca do’a Iftitah seperti biasa lalu membaca Al Fatihah. Pada tiap-tiap raka’at setelah membaca Al Fatihah, membaca Ayat Kursi 5x, Al-Falaq 5x dan An-Naas 5x. Setelah selesai dari Shalat, kemudian membaca Istigfar 15x, boleh dengan Istighfar yang ini : ﺃﺳﺘﻐﻔﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻌﻈﻴﻢ ﻟﻲ ﻭﻟﻮﺍﻟﺪﻱ ﻭﻟﻤﺸﺎﺋﺨﻨﺎ ﻭﻻﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺤﻘﻮﻕ ﺍﻟﻮﺍﺟﺒﺎﺕ ﻋﻠﻲ ﻭﻻﺧﻮﺍﻧﻨﺎ ﻭﻟﺠﻤﻴﻊ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺎﺕ ﻭﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻭﺍﻟﻤﺆﻣﻨﺎﺕ ﺍﻷﺣﻴﺎﺀ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﺍﻷﻣﻮﺍﺕ Kemudi

Hukum lomba dengan uang pedaftaran

Sudah jamak kita jumpai perlombaan kerap menjadi sarana memeriahkan sebuah peringatan atau momen tertentu. Lomba yang biasanya dibuka secara umum itu kadang menyertakan syarat biaya pendaftaran. Uang pendaftaran dihimpun untuk mengongkosi hadiah para pemenang. Banyak orang yang mengaggap praktik tersebut mirip dengan aktivitas perjudian. Dalam perjudian, sejumlah orang mengumpulkan uang lalu di akhir salah satu (kadang lebih) peserta pengumpul uang akan mendapatkan uang tersebut dalam jumlah yang banyak melalui undian atau permainan tertentu. Artinya, pengumpul uang adalah pihak yang sedang bertaruh. Ketika ia kalah, uang yang ia taruhkan diberikan kepada pemenang. Permasalahan ini juga pernah disinggung dalam forum Muktamar Ke-30 Nahdlatul Ulama pada tahun 1999 di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri. Muktamirin sepakat bahwa lomba dengan menarik uang saat pendaftaran dari peserta untuk hadiah termasuk judi. Dengan bahasa lain, praktik semacam ini termasuk haram. Yang perlu menjadi pe

Kajian Nasakh dan Mansukh

                                                           PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Nasakh merupakan pembatalan pelaksanaan hukum dengan hukum lain yang datang kemudian. Ada perbedaan pendapat tentang ada tidaknya nasakh dalam Al-Qur’an. Ada ulama yang mengatakan tidak ada nasak dalam Al-Qur’an,tetapi ada pula yang mengatakan bahwa ada nasak dalam Al-Qur’an serta mereka juga mengemukakan dalil yang mendukungnya. Untuk lebih jelasnya dalam makalah ini akan dibahas tentang nasakh,hakikat,dan permasalahannya. B.      Rumusan Masalah Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu: 1.      Apakah pengertian nasakh? 2.      Apa syarat-syarat nasakh? 3.      Apa macam-macam nasakh? 4.      Apasajakah permasalahan dalam naskh dan mansukh? C.     Tujuan penulisan 1.      Untuk membahas tentang pengertian nasakh 2.      Untuk membahas tentang syarat-syarat nasakh 3.      Untuk membahas tentang macam-macam nasakh 4.      Untuk membahas tentang permasalahan dala

Kajian TALFIQ dalam Fiqih

 Talfiq Antar Madzhab A.     Pengertian 1. Bahasa Secara bahasa, kata talfiq  (تلفيق) itu bermakna adh-dhammu (الضمُّ)  dan  al-jam’u  (الجَمْعُ). Dalam  bahasa  Indonesia  keduanya dengan mudah kita maknai sebagai menggabungkan. Dalam penggunakan bahasa Arab, ketika kita menyebut  lafqu at-tsaubi (لفق الثوب), bermakna menggabungkan dua ujung kain  dengan  ujung  kain  yang  lain  dengan  jahitan.  Kata  at-tilfaq  (التِلفاق)  bermakna  dua  pakaian  yang  digabungkan menjadi  satu.  Dan  ungkapan  talafuq  al-qaum  (تلافق القوم)bermakna bertemunya suatu kaum.[1]Sehingga  istilah  talfiq  antar  mazhab  bisa  kita  pahami secara etimologis sebagai penggabungan mazhab. Muhammad Amin al-Kurdi mengatakan: (الخامس) عدم التلفيق بأن لايلفق في قضية واحدة ابتداء ولادوامابين قولين يتولدمنهماحقيقة لايقول بهاصاحبهما (تنويرالقلوب , 397) “(syarat kelima dari taqlid) adalah tidak talfiq, yaitu tidak mencampur antara dua pendapat dalam satu qadliyah (masalah), baik sejak awal, pertengahan dan sete

Hukum menikahi wanita hamil

Fiqh ala Madzahibil Arbaah  juz 4 halaman 533 أَمَّا وَطْءِ الزِّنَا فَإنَّهُ لاَ عِدَّةَ فِيْهِ وَيَحِلُّ التَّزْوِيْجُ بِالحَامِلِ مِنَ الزِّنَا وَوَطْءِهَا وَهِيَ حَامِلٌ عَلَى الأصَحِّ وَهَذَا عِنْدَ الشَّافِعِى Adapun hubungan seksual dari perzinaan, maka sesungguhnya tidak ada 'iddah padanya. Halal mengawini wanita yang hamil dari perzinaan dan halal menyetubuhinya sedangkan wanita tersebut dalam keadaan hamil menurut pendapat yang lebih kuat. Pendapat ini adalah pendapat Syafii. Al-Muhadzdzab  juz 2 halaman 113 وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا لأَنَّ حَمْلَهَا لاَيَلْحَقُ بِأَحَدٍ فَكَانَ وُجُودُهُ كَعَدَمِهِ Boleh menikahi wanita hamil dari perzinaan, karena sesungguhnya kehamilannya itu tidak dapat dipertemukan kepada seseorangpun, sehingga wujud dari kehamilan tersebut adalah seperti ketiadaannya. Bughyatul Musytarsyidin halaman 201 (مَسْأَلَةُ ش) وَيَجُوزُ نِكَاحُ الحَامِلِ مِنَ الزِّنَا سَوَاءُ الزَّانِى وَغَيْرِهِ وَوَطْءُهَا حِيْنَئِذٍ مَع الكَر

Qurban Sunah atau Nadzar

Qurban wajib dan qurban sunah Saya seorang yang sangat awam. Pendidikan saya sekolah umum dari SPG. Tetapi saya senang mempelajari agama Islam. Bahkan saya berlangganan AULA. Menurut saya, qurban wajib adalah qurban yang wajib dilaksanakan misalnya dengan sebab nadzar. Sedangkan qurban pada dasarnya sunah. Yaitu menyembelih ternak qurban pada 10, 11, 12 dan 13 bulan Besar, seperti biasa. Orang yang qurban sunat bisa mekan dagingnya sekedar sampai 1/3 bagian. Yang saya belum jelas begini, Pak. Suatu misal, saya beli kambing (akan saya jadikan qurban). Tiba-tiba tetangga saya bertanya: 'Beli kambing untuk apa pak? Saya menjawab untuk saya jadikan qurban. Nah, kata pak Kyai tetangga saya, karena saya sudah berkata seperti jawaban diatas, qurban saya telah berubah menjadi qurban nadzar. Saya lalu heran, mengapa barang yang asalnya sunat (qurban sunat) hanya karena saya katakan saja sudah berubah menjadi  qurban nadzar  yang sifatnya wajib. Karena sudah menjadi wajib, barang tentu s