Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2015

Tata cara khotib jum'at

Tata cara pelaksanaan shalat Jum’at, yaitu  1. Khatib naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari (waktu dzuhur), kemudian memberi       salam dan duduk. 2. Muadzin mengumandangkan adzan sebagaimana halnya adzan dzuhur. 3. Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta’ala. Kemudian duduk sebentar 4. Khutbah kedua: Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai 5. Khatib kemudian turun dari

SIAPA BILANG QOBLIYAH JUM"AT TIDAK ADA

Terdapat sekian banyak dalil bagi kesunnatan Shalat Qabliyah Jum’at. Dalil-dalil tersebut dapat kita klasifikasi sebagai berikut: Pertama, Dalil Umum عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مُغَفَّلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ يَشَاءُ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ وَالْمُرَادُ بِالْاَذَانَيْنِ اْلاَذَانُ وَاْلاِقَامَةُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ. “Dari Abdullah  bin  Mughaffal Radhiyallahu’anh, dari Nabi Shallahu’alaihi wasallam, bersabda: “Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan. Di antara setiap dua adzan, terdapat shalat yang didirikan.” Nabi Shallahu’alaihi wasallam bersabda pada ucapan ketiga: “Bagi yang menghendakinya.”  (HR. al-Bukhari dan  Muslim ). Hadits di atas menjadi dasar bagi disunnahkannya Shalat Qabliyah apa saja atau sec

KAJIAN RINGKAS ZAKAT FITR / FITRAH

Syarat Wajib Zakat / Fitrah Syarat-syarat wajib pembayar zakat fitrah adalah sebagai berikut: Muslim, orang yang bukan muslim tidak wajib membayar zakat fitrah. Lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan. Bayi yang lahir sesudah matahari terbenam tidak wajib dizakati oleh walinya. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib membayarkan zakat fitrah istrinya. Seseorang yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi. Orang yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu tidak wajib membayar zakat fitrah. Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Waktu pembayaran zakat fitrah hanya boleh dilakukan pada bulan Ramadhan. Satu bulan waktu bulan Ramadhan tersebut dibagi menjadi lima bagian: Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari permulaan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan. Waktu Wajib, yaitu mulai dari matahari terbenam pada akhir Ramadhan (malam takbiran). Waktu Sunah, yaitu zakat fitrah dibayarkan setelah sho