7 HAL TERKAIT NIAT

 حقيقة حكم محل وزمن # كيفية شرط ومقصود حسن

(tujuh hal yang harus dipahami dari niat) yaitu, hakikat, hukum, tempat, waktu, cara, syarat, dan tujuan.

Satu, hakikat niat. Secara bahasa, niat adalah bermaksud melakukan sesuatu, baik bersamaan dengan pekerjaannya atau tidak. Sedangkan menurut istilah, niat adalah bermaksud melakukan sesuatu bersamaan dengan pekerjaannya. Misalkan niat dalam salat, wudu’, dan mandi besar. Apabila niat tidak bersamaan dengan pekerjaannya, maka dinamakan ‘azam. Misalkan niatnya sekarang tapi pekerjaannya masih nanti. Contohnya puasa, niatnya malam hari sedangkan pekerjaannya siang hari. Atau umpamanya kita berniat mau pergi ke pondok sore hari, yang mengucapakan pada pagi hari sedangkan berangkatnya pada waktu sore.

Dua, hukum niat. Secara umum hukum niat dalam ibadah itu wajib. Misalkan dalam salat,  niat menjadi salah satu rukun yang wajib dilaksanakan dalam salat. Tanpa niat maka sia-sia salatnya. Hanya saja ada sebagian ibadah dalam islam yang tidak wajib diniati. Yaitu memandikan jenazah. Niat dalam memandikan jenazah hanya dihukumi sunah oleh para ulama, yang wajib hanya memandikannya. Berbeda dengan mengwudu’i jenazah, hukmnya sunah tapi niatnya wajib.

Tigatempat niat. Tempat niat adalah di hati. Bukan di lisan. Adapun melafadzkan niat sebagaimana yang lumrah di tengah masyarakat itu hukumnya sunah. Tujuannya adalah untuk menuntun hati saat berniat. Oleh karena itu tidak sah wudu’ sesorang yang hanya mencukupkan pada pengucapan lisan saat berniat.

Empat, waktu niat. Waktu niat harus bersamaan dengan permulaan ibadah. Misalkan wudu’, maka niatnya harus dibaca bersamaan dengan membasuh muka. Tidak sah apabila berniat ketika sudah membasuh kedua tangan saat berwudhu. Dalam salat juga sama, niatnya harus berbarengan dengan permulaan saat Takbirotul Ihrom. Adapun untuk puasa fardu, maka niatnya tidak boleh bersamaan dengan permulaannya. Dalam artian sebelum terbit fajar (adzan subuh) kita sudah berniat untuk puasa. Bahkan jika dipaksakan berniat saat terbit fajar, maka puasanya menjadi tidak sah. Karena syarat khusus niat puasa harus pada malam hari. Sedangkan terbit fajar adalah masuk waktu siang. Rasulullah Saw. bersabda,

من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له – رواه الخمسة

Barangsiapa yang tidak menginapkan (niat) puasa, maka tidak ada puasa untuknya. (diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i).

Lima, cara niat. Cara niat berbeda-beda sesuai dengan yang diniati.

Enam, syarat niat. Syarat-syarat yang berkaitan dengan orang yang berniat ada empat, yaitu beragama islam, tamyiz (cakap), tahu terhadap pekerjaan yang diniati, menentukan pekerjaan yang diniati, dan menghindari hal-hal yang menafikan niat.

Tujuh, tujuan niat. Tujuan niat adalah untuk membedakan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya atau ibadah dengan kebiasaan. Misalkan antara salat zuhur dengan salat asar, zakat dengan sedekah, haji dengan umroh. Atau antara cuci muka habis tidur dengan cuci muka untuk wudhu, mandi junub dengan mandi karena gerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian ABAJADUN

KHASIAT AYAT LIMA

Abajadun rumus kalah menang