Nikah dulu atau Haji dulu
قال الرافعي : لو ملك فاضلا عن الأمور المذكورة ما يمكنه به الحج ، واحتاج إلى النكاح لخوف العنت ، فصرف المال إلى النكاح أهم من صرفه إلى الحج ، هذه عبارة الجمهور ، وعللوه بأن حاجة النكاح ناجزة ، والحج على التراخي ، والسابق إلى الفهم من هذه العبارة أنه لا يجب الحج والحالة هذه ، ويصرف ما معه في النكاح ، وقد صرح إمام الحرمين بهذا ، ولكن كثير من العراقيين وغيرهم قالوا : يجب الحج على من أراد التزوج لكن له أن يؤخره لوجوبه على التراخي ، ثم إن لم يخف العنت فتقديم الحج أفضل ، وإلا فالنكاح
imam Rafi’i berkata; Jika seseoran memiliki harta lebih dari kebutuhan di atas sehingga memungkinkan dia untuk haji tapi di sisi lain dia juga ingin menikah karena takut berbuat zina, maka menggunakan harta untuk nikah lebih penting dibanding digunakan untuk haji. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Mereka beralasan bahwa kebutuhan nikah sifatnya segera, sementara haji boleh ditunda. Yang cepat dipahami dari teks ini adalah bahwa haji tidak wajib dalam keadaan seperti ini, dan harta yang ada digunakan untuk nikah. Hal ini telah dikatakan dengan jelas oleh Imam Haramain.
Tetapi kebanyakan ulama Iraq dan lainnya berkata bahwa wajib haji bagi orang yang hendak kawin akan tetapi boleh ditunda karena kewajiban haji tidak harus segera dilaksanakan. Kemudian jika tidak khawatir melakukan zina, maka mendahulukan haji lebih utama. Jika khawatir, maka mendahulukan nikah.
Dengan demikian, jika seseorang memiliki harta yang hanya cukup untuk dijadikan modal nikah, maka sebaiknya mendahulukan nikah dibanding haji. Apalagi jika dia tidak punya modal lain untuk nikah jika seandainya dijadikan modal haji. Selain itu, kewajiban haji bisa ditunda, sementara nikah biasanya lebih mendesak untuk didahulukan.
Komentar
Posting Komentar