HUKUM MENGAKHIRKAN ZAKAT FITRAH
Sebelumnya patut dipahami bahwa mengumpulkan zakat di
suatu masjid atau mengumpulkannya pada panitia zakat supaya dibagikan secara
merata dan bersamaan adalah tergolong akad wakalah. Yakni orang yang membayar
zakat mewakilkan pembagian zakat kepada pihak panitia zakat atau takmir masjid
agar diberikan pada orang yang berhak menerima zakat. Hal ini tidak perlu
dipermasalahkan, sebab akad wakalah demikian tergolong akad yang sah dan
diperbolehkan menurut agama Islam. Hanya saja, pendistribusian zakat fitrah
oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan
akan terkena dosa, serta wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah
tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:
“Kesimpulannya
bahwa membayar zakat fitrah ini memliki lima waktu, yakni waktu jawaz (boleh),
waktu wajib, waktu fadhilah (utama), waktu makruh, dan waktu haram. Waktu jawaz
adalah mengeluarkan zakat di awal bulan Ramadhan. Waktu wajib adalah
mengeluarkan zakat ketika telah terbenamnya matahari pada akhir Ramadhan. Waktu
fadhilah adalah mengeluarkan zakat ketika sebelum keluar untuk melaksanakan
shalat Id. Waktu makruh adalah ketika mengakhirkan membayar zakat dari shalat
ied, kecuali karena udzur semisal menunggu kerabat (untuk diberikan zakat
padanya) atau orang yang lebih butuh. Dan waktu haram adalah ketika
mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Id (setelah terbenamnya
matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha,
Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 174). Dalam referensi di atas
dijelaskan bahwa mengakhirkan zakat dari hari raya Id hukumnya haram tanpa
adanya udzur. Bila ada udzur maka hukumnya tak lagi haram. Udzur yang dimaksud
dalam hal ini secara lugas dicontohkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut:
ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها
عنه أثم ولزمه القضاء
“Makruh mengakhirkan zakat fitrah dari
shalat Id sampai habisnya hari Id. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat
fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr.
Mushtofa Said al-Khin dan Dr. Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala
al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal. 152) Hikmah di balik keharaman
mengakhirkan membayar zakat setelah selesainya hari raya Id erat kaitannya
dengan tujuan pembagian zakat fitrah, yakni mencukupi kebutuhan orang-orang
yang berhak menerima zakat (mustahiq az-zakat) pada saat hari raya Id, sebab
hari tersebut adalah hari yang penuh kebahagiaan, sehingga mengakhirkan
pembayaran zakat fitrah setelah selesainya hari raya akan menyalahi terhadap
tujuan tersebut.
Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Hasyiyah I’anah
ath-Thalibin:
(قوله: وحرم تأخيرها) أي الفطرة، أي
إخراجها. وذلك لان القصد إغناء المستحقين في يوم العيد، لكونه يوم سرور
Haram
mengakhirkan zakat fitrah. Hal tersebut dikarenakan tujuan adanya zakat fitrah
adalah mencukupi orang-orang yang berhak menerima zakat pada hari raya Id,
sebab hari tersebut adalah hari kebahagiaan” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid
Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. 197) Sedangkan yang
dimaksud akhir dari hari raya yang merupakan batas akhir membayar zakat fitrah
adalah terbenamnya matahari pada tanggal satu Syawal. Sehingga membayar zakat
setelah masa tersebut dihukumi haram dan membayar zakat fitrah sebelum masa
tersebut adalah hal yang diperbolehkan, meskipun dihukumi makruh. Maka
pandangan penanya tentang referensi dalam kitab I’anah ath-Thalibin sudah benar
adanya. Bahkan dalam kitab tersebut dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi
waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu. Mari kita simak
referensi yang menjelaskan tentang klasifikasi pembayaran zakat fitrah berikut
ini:
ـ (والحاصل) أن للفطرة خمسة أوقات وقت جواز ووقت
وجوب ووقت فضيلة ووقت كراهة ووقت حرمة، فوقت الجواز أول الشهر ووقت الوجوب إذا
غربت الشمس ووقت فضيلة قبل الخروج إلى الصلاة ووقت كراهة إذا أخرها عن صلاة العيد
إلا لعذر من انتظار قريب أو أحوج ووقت حرمة إذا أخرها عن يوم العيد بلا عذر
ـ (وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو
مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه “
Haram mengakhirkan membayar zakat fitrah
setelah hari raya Id dengan tanpa adanya udzur seperti masih belum adanya harta
(untuk zakat) atau belum adanya orang yang berhak menerima zakat. Dan wajib
mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,”
(Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, Hal. 174) Maka ketika
mengakhirkan membayar zakat karena faktor tidak ditemukannya orang yang
memenuhi kategori sebagai mustahiq zakat, atau harta zakat belum berada dalam
genggaman seseorang, boleh mengakhirkan pembayaran sampai ditemukannya orang
yang berhak menerima zakat atau harta zakat sudah berada dalam genggaman
seseorang. Sedangkan jika melihat kasus yang ditanyakan oleh penanya, tidak ada
indikasi adanya udzur tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
mengakhirkan membagi harta zakat setelah selesainya hari raya seperti dalam
permasalahan di atas adalah hal yang diharamkan dan wajib untuk mengqadhanya. Sehingga
sebaiknya ketika kita telah mengetahui bahwa panitia zakat akan
mendistribusikan harta zakat setelah selesainya hari raya, hal yang pertama
kali kita lakukan adalah memberitahu mereka bahwa mengakhirkan pembayaran zakat
adalah hal yang diharamkan. Jika mereka enggan menerima pendapat tersebut, maka
kita wajib membagikan zakat secara individual kepada orang-orang yang berhak
menerima zakat, tanpa perlu memasrahkannya kepada panitia zakat itu.
Komentar
Posting Komentar