Haul Dqb Nisob ZAKAT

Pengertian Nisab dan Haul

Haul secara bahasa berasal dari bahasa arab merupakan bentuk tunggal kata ahwalun ataupun hu’ulun yang juga semakna dengan kata assanah yang diartikan dengan satu tahun. Dari makna bahasa ini dapat diartikan bahwa haul dalam zakat yaitu batasan setahun kepimilikan kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini juga dapat diartikan, jika kekayaan yang kita miliki belum genap setahun maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Sedangkan nisab diartikan sebagai batasan atau kadar kekayaan minimum yang diwajibkan zakat. Bilamana batasan minimun ini tidak tercapai maka tidak diwajibkan membayar zakat. Ketentuan nisab pada harta kekayaan memiliki perbedaan masing-masing, dimana ditentukan berdasarkan spesifikasi harta dan jenisnya.

Ketentuan Umum Nisab dan Haul Zakat dalam Islam


Zakat Emas, Perak dan Uang

Ketiga jenis harta, yaitu emas, perak dan uang zakatnya dikeluarkan setelah dimiliki secara pasti selama satu tahun qomariyah (haul). Besar nisab dan jumlah yang harus dikeluarkan berbeda-beda. Nisab emas 91,92 gram emas murni, nisab uang sama dengan nisab emas tersebut. Dan menurut Qardawi nisabnya senilai 85 gram. Sedangkan nisab perak senilai 642 gram perak, dan menurut mazhab Hanafi nisabnya senilai 700 gram.

Zakat Barang yang diperdagangkan

Nisab barang yang diperdagangkan sama dengan nisab emas yaitu 91,92 gram, dan menurt qardawi seanilai 85 gram emas  dan dikeluarkan tiap akhit tahun. (baca: Ketentuan Zakat Perdagangan.

Zakat Binatang Ternak

Yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah binatang ternak yang telah dilpelihara selama satu tahun di tempat pengembalaan dan tidak dipekerjakan sebagai tenaga pengangkutan dan sebagainya dan sampai nisabnya.[3]

Untuk kambing 40-120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing, setiap 121-200 ekor zakatnya 2 ekor, dan 201-300 zakatnya 3 ekor, selanjutnya setiap pertambahan 100 ekor zakatnya tambah 1 ekor.

Nisab sapi adalah 30 ekor, 30-39 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur satu tahun lebih, 40-59 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur dua tahun lebih, 70-79 ekor zakatnya 2 ekor sapi berumur satu tahun dan dua tahun lebih, selanjutnya setiap penambahan 30 ekor zakatnya 1 ekor sapi berumur satu tahun lebih dan seterusnya. (baca: zakat binatang ternak)

Zakat Hasil Bumi (pertanian)

Pengeluaran zakatnya tidak harus menunggu satu tahun dimiliki, tetapi harus dilakukan setiap kali panen atau menunai. Nisabnya kurang lebih 1.350 kg gabah atau 750 kg beras.  Kadar zakatnya 5 % untuk hasil bumi yang diairi atas usaha penanam sendiri dan 10 % kalau pengeirannya tadah hujan tanpa usaha yang menanam. (baca: zakat pertanian)

Zakat Hasil tambang dan barang temuan

Dalam kitab-kitab fiqh, barang tambang dan barang temuan yang wajib dizakati hanyalah emas dan perak saja.[4] Nisab barang tambang sama dengan nisab emas dan perak dan dikeluarkan setiap kali barang tambang itu selesai diolah. Sedangkan barang temuan zakatnya dikeluarkan  setiap orang menemukan barang tersebut. Menurut kesepakatan ulama empat mazhab, harta temuan wajib dizakati seperlimanya (20%) dan tidak ada nisabnya. (baca: zakat hasil tambang)

Perbedaan Nisab dan Haul Zakat dikalangan ulama tidak lantas membuat hati kita untuk mengurungkan niat berzakat melainkan semakin memicu untuk menunaikannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian ABAJADUN

KAJIAN HUKUM.... (LPMA)

Abajadun rumus kalah menang