Nasakh dan Mansukh
Definisi Nasakh menurut bahasa adalah menghilangkan atau menghapus. Definisi ini berdasarkan pernyataan: “Matahari telah menghilangkan (menasakh) bayang-bayang melalui sinarnya”. Menurut pendapat lain, definisi Nasakh adalah pindah. Definisi ini berdasarkan perkataan ulama’: “Saya memindahkan (menasakh) isi buku ini kepada buku lain”.
Definisi Nasakh secara Syara’ adalah: Menghapus suatu hukum syara’ dengan dalil syara’ yang datang lebih akhir.
Menurut sebagian ulama’, Nasakh terbagi menjadi 5 bagian:
Menghapus Tulisan (nasakh rasm) & Menetapkan Hukum
Contoh: Hadits yang berbunyi:
اَلشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إذَا زَنَيـَا فَارْجُمُـوْهُمَا اَلْبَتَّــةَ
Lelaki tua dan wanita tua yang melakukan zina harus diranjam.
Umar RA berkata: “Kami telah membaca Hadits di atas”. Imam Syafi’i RA dan Perawi lain meriwayatkan Hadits berikut ini:
وَقَـدْ رَجَمَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّـمَ اَلْمُحْصَنَيْنِ
Sungguh Rasulullah SAW telah menghukum ranjam kepada dua orang yang berzina muhshan.
(HR. Muttafaq ‘Alaih).
Jadi, yang dimaksud dengan lafadz الشيخ والشيخة pada Hadits pertama adalah dua orang yang berzina muhshan, sebagaimana keterangan pada Hadits kedua.
Menasakh Hukum dan Menetapkan Tulisan
Contoh: Al-Baqarah : 240, di nasakh dengan Al-Baqarah : 234
Al-Baqarah : 240
...
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya).
Al-Baqarah : 234
...
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
Nasakh Hukum & Tulisan Sekaligus
Contoh: Hadits Imam Muslim dari riwayat ‘Aisyah RA :
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَشَرُ رَضَعَـاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَـرِّمْنَ
Pemberian air susu sebanyak sepuluh kali yang sudah terbukti, menyebabkan hubungan mahram.
Kemudian Hadits ini dinasakh dengan Hadits lain yang menyebutkan bahwasanya pemberian air susu sebanyak 5 kali, sudah bisa menyebabkan hubungan mahram.
Sebenarnya nasakh Al-Qur’an dan Al-Qur’an juga diperbolehkan di dalam syari’at Islam. Contoh: Dua Ayat di atas yang menerangkan tentang masa iddah bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya.
Nasakh Hadits dengan Al-Qur’an
Contoh: Kewajiban untuk shalat menghadap qiblat di Baitul Muqaddas sebagaimana yang disebutkan dalam Hadits Fi’liyyah yang terdapat di dalam Kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, yaitu bahwasanya Rasulullah SAW menghadap ke Baitul Muqaddas ketika menunaikan shalat, dalam kurun waktu 16 bulan. Kemudian Hadits ini dinasakh oleh Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah : 144
...
Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram
Nasakh Hadits dengan Hadits.
Contoh: Hadits tentang ziarah kubur.
كُنْتُ نَهَيْتُـكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقَبْرِ فَـزُوْرُهَـا
Dulu saya telah mencegah kalian untuk berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah ke kubur
Sebagian Ulama’ berpendapat: Al-Qur’an bisa dinasakh oleh Hadits. Contoh: Surat Al-Baqarah : 180
Diwajibkan atas kamu, jika seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak & karib kerabatnya secara ma'ruf, (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
Selanjutnya Ayat di atas dinasakh oleh Hadits Rasulullah SAW:
لاَ وَصِيَّـةَ لِـوَارِثٍ
Tiada washiat bagi ahli waris
Komentar
Posting Komentar