Hukum Potong Tangan Bagi pencuri
kitab Kifayatul Akhyar karya Al Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al Husaini, dijelaskan bahwa ada beberapa syarat bagi diberlakukannya Hukuman potong tangan orang yang mencuri, yaitu:
Baligh, artinya telah dewasa menurut hukum syara’. Anak kecil tidak dikenakan hukuman.Berakal, artinya orang yang gila/secara kejiwaan tidak waras, terbebas dari hukuman.Pencuri tersebut mencuri sebatas nisab yang nilainya telah mencapai seperempat dinar (4,25 gram emas) dari tempat penyimpanan harta yang rahasia. NAH INI YANG TIDAK BANYAK DIKETAHUI ORANG… KITA BERANGGAPAN SIAPAPUN YANG MENCURI,APAPUN YANG MENCURI HARUS DIPOTONG TANGANNYA….PADAHAL TIDAK SEPERTI ITU!!! Ada nisab (ukuran) bahwa seorang pencuri dikenakan hukuman potong tangan jika telah mencuri harta minimal seperempat dinar (emas). Untuk zaman sekarang, hukuman baru diberlakukan jika pencurian sudah mencapai nilai senilai . Kurang dari itu, hukum potong tangan tidak berlaku. Disamping itu, bila ada sesorang yang teledor meninggalkan barang berharganya di tempat umum dan setelah itu barang berharganya hilang dan kemudian orang yang mengambilnya tertangkap, maka orang yang mengambil tidak diperkenankan dipotong tangannya.Pelaku tidak mempunyai ikatan keluarga kandung dengan korban. Artinya, ia mencuri harta orang lain. Harta ayah merupakan harta keluarga dan harta anak juga dapat menjadi Hak Ayah/ibu. Seorang ayah atau ibu yg mencuri harta anaknya maka ia tidak dipotong tangannya, demikian juga sebaliknya seorang anak yg mencuri harta kedua orangtuanya tidak dipotong tangannya.Pencurian dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Artinya pencuri sedari awal memang berniat untuk melakukan pencurian. Bila ada orang yang mencuri karena jiwanya terancam apabila ia tidak melakukan pencurian, maka ia tidak diperkenankan dipotong tangannya.Barang yang dicuri merupakan barang berharga (bukan berupa makanan) dan halal serta tidak diragukan lagi kepemilikannya. Bila ada orang yang kelaparan dan ia kemudian mencuri makanan dan tertangkap, ia tidak diperkenankan dipotong tangannya.Tangan kanan pencuri di potong di batas pergelangan. Kalau ia mencuri lagi yang kedua kalinya, kaki kirinya dipotong. Kalau ia mencuri yang ketiga kalinya, tangan kirinya dipotong. Kalau ia mencuri lagi yang keempat kalinya, kaki kanannya dipotong. Kalau ia mencuri lagi setelah itu, maka baru akan dipenjara sampai ia bertaubat. Perlu diingat disini bahwa : DIPOTONG HANYA TELAPAK TANGAN SEBATAS PERGELANGAN!! JADI TIDAK BENAR JIKA ADA HUKUM POTONG TANGAN YANG MENCAPAI SIKUT. SELAIN ITU TANGAN BAGI PENCURI DIPOTONG, BUKAN DIGILAS ATAU PUN DENGAN CARA-CARA LAIN SELAIN DIPOTONG.
Itulah syarat-syarat bagi diberlakuakannya hukuman
Komentar
Posting Komentar