Batal wudhu atau tidak....

Berbicara perkara yang membatalkan wudhu memang banyak jumlahnya dan diantaranya bertemunya kulit seorang laki – laki dengan perempuan (bersentuhan) yang mana keduanya bukan mahrom (muhrim..kesalahan penyebutan yg sdh dianggap biasa) yaitu orang – orang yang haram untuk dinikahi karena satu nasab, mertua, atau sepersusuan TEtapi sebagian mahrom yang tetap membatalkan wudhu apabila bersentuhan, jadi stidak semua mahrom bebas disentuh.

Pertanyaannya sekarang adalah, siapa saja dari mereka yang bisa membatalkan wudhu?Istilah mahrom sendiri itu ada dua macam, sehingga ada yang membatalkan wudhu dan ada yang tidak. 

Pertama, mahrom ‘ala ta’bid, istilah lain mahroh abadi yaitu seseorang yang selamanya selamanya menjadi mahrom seperti bapak, saudara kandung dan mertua. Kedua, adalah mahrom la’ala ta’bid/ghaoirol abadi yaitu seseorang yang tidak selamanya menjadi mahrom seperti kaka/adik ipar. Adapun maksud dari tidak selamanya itu begini, ketika sebuah hubungan suamiistri sudah putus maka kakak/adik ipar tidak lagi menjadi mahrom. dari kedua pembagian itu yang membatalkan wudhu adalah mahrom la’ala ta’bid seperti kakak/adik ipar.

Kesimpulannya adalah bersentuhan dengan mertua tidak membatalkan wudhu, sedang bersentuhan dengan adik/kakak ipar membatalkan wudhu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian ABAJADUN

KHASIAT AYAT LIMA

Abajadun rumus kalah menang