Hukum Qurban dan Aqiqah untuk orang yang sudah meninggal

Masalah khilafiyah adalah masalah yang ada sejak lama, intinya adalah jangan menyalahkan ataupun meremehkan faham orang lain selagi mereka mempunyai hujah atau dalil yang tidak menyimpang. Solusinya adalah kebolehan antara melakukan atau tidak itu kembali pada masing2 individu yang bersangkutan jika dia mau melakukannya dengan ikhlas maka itu baik dan jika tidak diapun tak akan berdosa. yang penting jangan menganggap hal itu wajib apalagi haram.
Contoh soal masalah dibawah ini.... baca dan sikapilah dengan bijak.... selamt membaca :

Hukum meng'Aqiqohi orang yang sudah meninggal sama dengan berqurban atas nama orang yg sudah meninggal, Adapun qurban buat orang yang meninggal hukumnya tidak sah jika tidak ada wasiat kecuali menurut imam Rofi'iy maka hukumnya menurut beliau sah dengan alasan Qurban termasuk jenis shodaqoh, adapun Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, sebagian umat muslim saat ini ketika menyembelih hewan qurban pada saat Idul Adlha ada yang berniat qurban untuk dirinya, untuk isterinya, atau untuk anak-anaknya yang semuanya masih hidup, Namun banyak juga dari mereka yang berniat qurban untuk sanak keluarganya yang sudah meninggal. Untuk masalah ini, masih dipertanyakan tentang sah atau tidaknya.Sehubungan dengan hal tersebut agar kita lebih mantap dalam melaksanakan ibadah qurbannya, perlu di fahami bahwa memang ada ulama yang mengesahkan berqurban untuk orang yang sudah meninggal yaitu Imam Rofi’i. Keterangan hukum demikian ini bisa kita fahami dari keterangan kitab Hasyiyah Qulyubi juz IV hal. 255 :
(وَلاَ تَضْحِيَةَ عَنِ الْغَيْرِ) الْحَيِّ (بِغَيْرِ إذْنِهِ) وَبِإِذْنِهِ تَقَدَّمَ (وَلاَ عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا) وَبِإِيصَائِهِ تَقَعُ لَهُ. (قوله وَبِإِيصَائِهِ) ... إلى أن قال: وَقَالَ الرَّافِعِيُّ: فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ.
Artinya :“Imam Nawawi berpendapat bahwa tidak sah berqurban untuk orang lain yang masih hidup tanpa mendapat izin dari yang bersangkutan, tidak sah juga berqurban untuk mayit, apabila tidak berwasiat untuk diqurbani. Sementara itu Imam Rafi’i berpendapat boleh dan sah berqurban untuk mayit walaupun dia tidak berwasiat, karena ibadah qurban adalah salah satu jenis shadaqah"
Bila kita ilhaqkan (samakan) dengan kurban untuk orang yang telah meninggal maka terdapat pendapat yang memperbolehkan aqiqah pada anak dan org dewasa yang telah meninggal karena aqiqah juga merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat.

ولا) تضحية (عن ميت لم يوص بها) لقوله تعالى “وان ليس للانسان الا ما سعي ” فان اوصى بها جاز الى ان قال وقيل تصح التضحية عن الميت وان لم يوص بها لانها ضرب من الصدقة وهى تصح عن الميت وتنفعه اهـ
Tidak sah berkorban atas nama mayit yang tidak mewasiatkannya, karena firman Allah swt (artinya) :”Dan sesungguhnya bagi manusia hanyalah apa yang ia usahakan”. Jadi jika ia mewasiatkannya maka boleh sampai ungkapan Dikatakan : sah berkorban atas nama mayit walaupun dia tidak mewasiatkannya, karena berkurban merupakan bagian daripada shadaqah dan shadaqah atas nama mayit adalah sah dan dapat memberi manfaat.Mughni al-Muhtaaj IV/292-293Wallaahu A'lamu Bis showaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian ABAJADUN

KHASIAT AYAT LIMA

Abajadun rumus kalah menang