Adzan dan Iqomat Untuk Bayi dan Mayit

Pada dasarnya Adzan dan iqamat adalah dua hal yang hanya
disunnahkan untuk dikumandangkan dalam rangka menyambut shalat
lima waktu. Meskipun shalt idul fitri/adha lebih ramai dibandingkan
shalat lima waktu, akan tetapi tidak diperbolehkan
mengumandangkan adzan dan iqamat sebelumnya. Demikian pula
dengan shalat sunnah lainnya.

Akan tetapi ada wakt-waktu tertentu yang disunnahkan
mengumandangkan adzan saja yaitu mengadzani telinga orang yang
sedang dalam keadaan sangat berduka, orang ayan, orang yang
sedang emosi, dan orang yang buruk perangainya karena pengaruh.
Tidak hanya itu saja, bahkan keduanya adzan dan iqamat
disunnahkan untuk dikumandangkan bagi bayi-bayi yang baru
dilahirkan maupun orang yang hendak bepergian jauh.
ﻭﻗﺪ ﻳﺴﻦ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻟﻐﻴﺮ ﺍﻟﻀﻼﺓ ﻛﻤﺎ ﻓﻰ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻤﻬﻤﻮﻡ ﻭﺍﻟﻤﺼﺮﻭﻉ ﻭﺍﻟﻐﻀﺒﺎﻥ ﻭﻣﻦ ﺳﺄ
ﺧﻠﻘﻪ ﻣﻦ ﺍﻧﺴﺎﻥ ﺍﻭﺑﻬﻴﻤﺔ ﻭﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﺮﻳﻖ ﻭﻋﻨﺪ ﺗﻐﻮﻝ ﺍﻟﻐﻴﻼﻥ ﺃﻯ ﺗﻤﺮﺩ ﺍﻟﺠﻦ ﻭﻫﻮﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻓﻰ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻤﻮﻟﻮﺩ ﻭﺧﻠﻒ ﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ
Demikianlah keterangan yang terdapat dalam kitab I’anatuht Thalibin
yang menjadi dasar pelaksanaan adzan ketika seseorang baru lahir,
maupun ketika hendak pergi haji. Sebagaimana pernah dilakukan
Rasulullah saw terhadap Hasan dan Husain ketika baru dilahirkan
Sayyidah Fatimah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Rafi’
ﺭﺃﻳﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺫﻥ ﻓﻰ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪﻋﻨﻬﻤﺎ
Aku pernah melihat rasulullah saw mengadzani teinga hasan dan husain
ketika.
Hal ini dilakukan oleh Rasulullah saw untuk menjaga kedua cucunya
dari gangguan ummus shibyan yaitu sebangsa jin yang suka
menggangu anak-anak. Sebagaimana diriwayatkan oleh Sayyidina
Husain, dari Ali Karramalluhu Wajhah dan dari rasulullah saw:
ﻣﻦ ﻭﻟﺪ ﻟﻪ ﻣﻮﻟﻮﺩ ﻓﺄﺫﻥ ﻓﻰ ﺃﺫﻧﻪ ﺍﻟﻴﻤﻨﻰ ﻭﺃﻗﺎﻡ ﻓﻰ ﺍﻟﻴﺴﺮﻯ ﻟﻢ ﺗﻀﺮﻩ ﺍﻡ ﺍﻟﺼﺒﻴﺎﻥ
Barang siapa yang memiliki bayi yang baru dilahirkan kemudian dia
membacakan adzan di telinga kanan dan iqamat pada telinga kirinya,
niscaya ummus shibyan tidak akan menyusahkannya.
Demikianlah waktu dan tempat disunnahkannya adzan maupun
iqamat. Adapun mengumandankan adzan untuk mayit yang hendak
dikuburkan sesungguhnya tidaklah ada kesunnahan baginya, kecuali
ada fadhilah yang menyatakan bahwa mayit yang dikubur bersamaan
dengan suara adzan akan mendapatkan keringanan siksa (sebagaimana termaktub dalam Hasyiyah Ibrahim al-Bajuri). Hal itulah
yang hingga kini menjadi alasan mereka yang mengumandangkan adzan untuk mayit.
Selain hal ini juga mengamalkan penafsiran sebagian ulama yang mengqiyaskan kematian sebagai sebuah perjalanan yang jauh
( ﻭﺧﻠﻒﺍﻟﻤﺴﺎﻓﺮ)
yang patut dikumandangkan adzan baginya. Bisa juga adzan ini merupakan bentuk tafaul atas sunnah Rasulullah saw yang menganjurkan adzan bagi mereka yang baru dilahirkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kajian ABAJADUN

KHASIAT AYAT LIMA

Abajadun rumus kalah menang