SEPUTAR MASALAH SHOLAT WITIR
Hukum, Waktu dan Jumlah Raka’at Shalat Witir
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda:
اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir shala t malam kalian dgn ganjil (witir).” (HR. Al-Bukhari no. 998 & Muslim no. 751)
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang shalat malam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat. Jika salah seorang dari kalian khawatir akan masuk waktu shubuh, hendaklah dia shalat satu rakaat sebagai witir (penutup) bagi shalat yang telah dilaksanakan sebelumnya.” (HR. Al-Bukhari no. 990 & Muslim no. 749)
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كُلَّ اللَّيْلِ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ
“Setiap malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat witir & selesai pada waktu sahur.” (HR. Al-Bukhari no. 996 & Muslim no. 745)
Dari Jabir radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ خَافَ أَنْ لَا يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلَاةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Barangsiapa yang khawatir tak bisa bangun di akhir malam, maka hendaklah dia melakukan witir di awal malam. Dan barangsiapa yang merasa mampu bangun di akhir malam, maka hendaklah dia witir di akhir malam, karena shalat di akhir malam disaksikan (oleh para malaikat) & hal itu adalah lebih utama.” (HR. Muslim no. 755)
Secara umum, ada beberapa perkara yang butuh dijelaskan berkenaan dgn shalat witir, yaitu:
Hukum shalat witir
Hadits Ibnu Umar yang pertama dijadikan dalil oleh sebagian ulama yang berpendapat wajibnya shalat witir, baik secara mutlak maupun bagi yang shalat lail sebelumnya. Dan ada beberapa dalil lain yang lahiriahnya menunjukkan wajibnya shalat witir. Hanya saja semua dalil yang menunjukkan wajibnya, dipalingkan hukumnya oleh beberapa dalil, di antaranya:
- Nabi shallallahu alaihi wasallam telah menganjurkan utk shalat lail (termasuk witir) di rumah, sebagaimana dlm hadits Zaid bin Tsabit riwayat Al-Bukhari & Muslim. Kemudian beliau mengabarkan bahwa shalat yang paling utama adalah yang dikerjakan di rumah kecuali shalat wajib. Maka ini tegas menunjukkan shalat witir bukanlah shalat wajib karena dianjurkan dikerjakan di rumah.
- Dalam hadits Ibnu Umar riwayat Al-Bukhari no. 1000 disebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di atas kendaraannya kecuali shalat wajib, sementara beliau pernah shalat witir di atas kendaraan. Maka ini menunjukkan bahwa shalat witir bukanlah shalat yang wajib.Karenanya, shalat witir adalah sunnah mu’akkadah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiah berkata sebagaimana dlm Majmu’ Al-Fatawa (23/88), “Witir adalah sunnah mu’akkadah berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, & barangsiapa yang meninggalkannya terus-menerus maka persaksiannya tak diterima.”
Jumlah rakaat shalat witir
Minimalnya satu rakaat berdasarkan hadits Ibnu Umar yang kedua di atas. Bisa juga 3 rakaat, 5 rakaat, 7 rakaat, 9 rakaat, & 11 rakaat. Semua ini ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah riwayat Al-Hakim (1/314) & dinyatakan shahih oleh Al-Albani dlm Shalat At-Tarawih hal. 85.
Waktu pelaksanaannya
Dimulai setelah shalat isya (walaupun dia dikerjakan secara jama’ taqdim ke maghrib) & berakhir saat azan subuh yang kedua. Ibnu Nashr berkata dlm Mukhtashar Qiyam Al-Lail hal. 119, “Yang disepakati oleh para ulama adalah: Antara shalat isya hingga terbitnya fajar (shadiq/kedua) adalah waktu utk mengerjakan witir.”
Walaupun waktunya terpampang luas, akan tetapi lebih utama mengerjakannya di akhir malam jika dia merasa sanggup. Dan jika dia tak yakin bisa bangun di akhir malam, maka yang lebih utama adalah dia shalat witir di awal malam. Hal ini jelas ditunjukkan oleh hadits Jabir radhiallahu anhu.
Kaifiat pelaksanaan shalat witir
Untuk shalat witir 3 rakaat, maka pelasanaannya tak boleh serupa dgn shalat maghrib. Karenanya, bisa langsung dikerjakan 3 rakaat dgn satu kali tasyahurdi rakaat ketiga lalu salam, & bisa dikerjakan dgn 2 kali salam, yaitu dikerjakan 2 rakaat dahulu baru satu rakaat. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Hakim yang diisyaratkan di atas.
Adapun shalat witir 5 raka’at, maka pengerjaannya dapat dilakukan dgn shalat dua raka’at-dua raka’at sebanyak 4 raka’at kemudian ditutup dgn shalat satu raka’at atau pun sekaligus mengerjakan 5 raka’at secara bersambung tanpa duduk tahiyyat kecuali di akhir raka’at saja. Ini berdasarkan hadits Aisyah riwayat Abu Awanah (2/135)
Witir 7 raka’at dapat dikerjakan dua raka’at-dua raka’at sebanyak 6 raka’at & ditutup dgn shalat satu raka’at. Atau bisa juga langsung dikerjakan 7 raka’at secara bersambung & duduk tahiyyat pada raka’at keenam lalu membaca tahiyyat sampai akhir akan tetapi tak salam, setelah tahiyat dia berdiri utk selanjutnya mengerjakan raka’at ketujuh & kemudian salam. Ini juga berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha riwayat Muslim no. 746
Witir 9 raka’at dapat dikerjakan dgn dua raka’at-dua raka’at hingga delapan raka’at & kemudian diakhiri dgn satu raka’at sebagai witir. Atau dikerjakan bersambung sampai dgn 8 raka’at dgn duduk tahiyyat pada raka’at kedelapan tapi tak salam, kemudian berdiri ke rakaat 9 lalu duduk tahiyyat lagi (tahiyyat akhir) & diakhiri dgn salam. Ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha riwayat Muslim no. 746.
Adapun witir dgn 11 raka’at, maka dia dapat dikerjakan dua raka’at-dua raka’at hingga sepuluh raka’at kemudian diakhiri dgn satu raka’at. Ataukah dikerjakan empat raka’at-empat raka’at & kemudian witir tiga raka’at.
Semua kaifiat ini disebutkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Umar Bazmul dlm Bughyah Al-Mutathawwi’ hal. 55-62
Bolehkah shalat sunnah lagi setelah shalat witir?
Ada dua pendapat di kalangan ulama, hanya saja pendapat yang lebih tepat dlm masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama yang menyatakan: Bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesukanya walaupun dia telah mengerjakan shalat witir, hanya saja tak boleh lagi dia mengerjakan shalat witir, karena tak boleh ada dua shalat witir dlm satu malam.
Dalil-dalil pendapat ini adalah:
- Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ خَافَ مِنْكُمْ أَنْ لاَ يَسْتَيْقِظَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ ثُمَّ لْيَرْقُدْ“Barangsiapa di antara kalian yang khawatir tak bisa bangun di akhir malam, maka hendanya dia shalat witir di awal malam lalu dia tidur.” (HR. At-Tirmizi no. 1187 & dinyatakan shahih oleh Al-Albani rahimahullah).Dari hadits ini bisa dipetik pendalilan bahwa jika orang tersebut bangun di malam hari -padahal sebelumnya dia sudah witir sebelum tidur-, maka dia masih diperbolehkan utk shalat.
- Hadits Ummu Salamah radhiallahu anha yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan shalat dua rakaat sambil duduk setelah melakukan witir. Diriwayatkan oleh At-Tirmizi no. 471 & dinyatakan shahih oleh Al-Albani rahimahullah.
- Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata tentang sifat shalat lail Nabi shallallahu alaihi wasallam:كَانَ يُصَلِّى ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّى ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يُوتِرُ ثُمَّ يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (lail) 13 raka’at. Beliau memulai dgn shalat 8 raka’at kemudian beliau berwitir (satu raka’at). Kemudian setelah itu beliau melaksanakan shalat dua raka’at sambil duduk.” (HR. Muslim no. 738)Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا“Jadikanlah akhir shalat malam kalian dgn ganjil (witir).” (HR. Al-Bukhari no. 998 & Muslim no. 751)Maka perintah di sini hukumnya adalah sunnah & bukan wajib. Wallahu a’lam
sumber: www.al-atsariyyah.com
Komentar
Posting Komentar