Sunah Menyirami Quburan
Para ulama mengatakan bahwa hukum menyiram air bunga atau
harum-haruman di atas kuburan adalah sunnah. Sebagaimana dikatakan oleh Imam
Nawawi al-Bantani dalam Nihayah al-Zain, hal. 145
وَيُنْدَبُ
رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ
بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ
الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ (نهاية الزين 154)
Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin.
Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya
tempat kembali (kuburan)dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air
mawar meskipun sedikit,karena malaikat senang pada aroma yang harum. (Nihayah
al-Zain, hal. 154)
Pendapat
ini berdasarkan hadits Nabi;
حَدثَناَ
يَحْيَ : حَدَثَناَ أَبُوْ مُعَاوِيَةَ عَنِ الأعمش عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ طاووس عن
ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ
مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذِّباَنِ فَقاَلَ: إِنَّهُمَا لَـيُعَذِّباَنِ وَماَ
يُعَذِّباَنِ فِيْ كَبِيْرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لاَ يَسْتَتِرُ مِنَ
البَوْلِِ وَأَمَّا اْلآخَرُ فَكَانَ يَمْشِيْ باِلنَّمِيْمَةِ . ثُمَّ أَخُذِ
جَرِيْدَةً رَطْبَةً فَشْقِهَا بِنَصْفَيْنِ، ثُمَّ غُرِزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ
وَاحِدَةٍ، فَقَالُوْا: ياَ رَسُوْلَ اللهِ لِمَ صَنَعْتَ هٰذَا ؟ فقاَلَ: (
لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَالَمْ يَيْـبِسَا) (صحيح البخارى رقم 1361)
Dari Ibnu Umar ia berkata; Suatu ketika Nabi melewati sebuah
kebun di Makkah dan Madinah lalu Nabi mendengar suara dua orang yang sedang
disiksa di dalam kuburnya. Nabi bersabda kepada para sahabat “Kedua
orang (yang ada dalam kubur ini) sedang disiksa. Yang satu disiksa
karena tidak memakai penutup ketika kencing sedang yang lainnya lagi karena
sering mengadu domba”. Kemudian Rasulullah menyuruh sahabat untuk mengambil
pelepah kurma, kemudian membelahnya menjadi dua bagian dan meletakkannya pada
masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat lalu bertanya, kenapa engkau
melakukan hal ini ya Rasul?. Rasulullah menjawab: Semoga Allah meringankan
siksa kedua orang tersebut selama dua pelepah kurma ini belum kering. (Sahih
al-Bukhari, [1361])
Lebih
ditegaskan lagi dalam I’anah al-Thalibin;
يُسَنُّ
وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْإ تِّباَعِ وَلِأَنَّهُ
يُخَفِّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقيِْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ
طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ (اعانة الطالبين ج. 2، ص119 )
Disunnahkan
meletakkan pelepah kurma yang masih hijau di atas kuburan, karena hal ini
adalah sunnah Nabi Muhammad Saw. dan dapat meringankan beban si mayat karena
barokahnya bacaan tasbihnya bunga yang ditaburkan dan hal ini disamakan dengan
sebagaimana adat kebiasaan, yaitu menaburi bunga yang harum dan basah atau yang
masih segar. (I’anah al-Thalibin, juz II, hal. 119)
Dan
ditegaskan juga dalam Nihayah al-Zain, hal. 163
وَيُنْدَبُ
وَضْعُ الشَّيْءِ الرَّطْبِ كَالْجَرِيْدِ الْأَحْضَرِ وَالرَّيْحَانِ، لِأَنَّهُ
يَسْتَغْفِرُ لِلْمَيِّتِ مَا دَامَ رَطْباً وَلَا يَجُوْزُ لِلْغَيْرِ أَخْذُهُ
قَبْلَ يَبِسِهِ. (نهاية الزين 163)
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka memberi harum-haruman di pusara kuburan itu dibenarkan
termasuk pula menyiram air bunga di atas pusara, karena hal tersebut termasuk
ajaran Nabi (sunnah) yang memberikan manfaat bagi si mayit.
Komentar
Posting Komentar