Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2019

Haul Dqb Nisob ZAKAT

Pengertian Nisab dan Haul Haul secara bahasa berasal dari bahasa arab merupakan bentuk tunggal kata ahwalun ataupun hu’ulun yang juga semakna dengan kata assanah yang diartikan dengan satu tahun. Dari makna bahasa ini dapat diartikan bahwa haul dalam zakat yaitu batasan setahun kepimilikan kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini juga dapat diartikan, jika kekayaan yang kita miliki belum genap setahun maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan nisab diartikan sebagai batasan atau kadar kekayaan minimum yang diwajibkan zakat. Bilamana batasan minimun ini tidak tercapai maka tidak diwajibkan membayar zakat. Ketentuan nisab pada harta kekayaan memiliki perbedaan masing-masing, dimana ditentukan berdasarkan spesifikasi harta dan jenisnya. Ketentuan Umum Nisab dan Haul Zakat dalam Islam Zakat Emas, Perak dan Uang Ketiga jenis harta, yaitu emas, perak dan uang zakatnya dikeluarkan setelah dimiliki secara pasti selama satu tahun qomariyah (haul). Besa...

Haul dalam definisi dan hukumnya

Pengertian Haul  Haul dalam pembahasan ini diartikan dengan makna setahun. Jadi peringatan haul maksudnya ialah suatu peringatan yang diadakan setahun sekali bertepatan dengan wafatnya seseorang yang ditokohkan oleh masyarakat, baik tokoh perjuangan atau tokoh agama/ulama kenamaan. Tujuan Diadakannya Peringatan Haul Peringatan haul ini diadakan karena adanya tujuan yang penting yaitu mengenang jasa dan hasil perjuangan para tokoh terhadap tanah air, bangsa serta umat dan kemajuan agama Allah, seperti peringatan haul wali songo, para haba'ib dan ulama besar lainnya, untuk dijadikan suri tauladan oleh generasi penerus. Rangkaian Kegiatan yang dilaksanakan dalam Acara Haul a.     Ziarah ke makam sang tokoh dan membaca dzikir ,  tahlil, kalimah thayyibah serta membaca Al-Qur’an secara berjama’ah dan do’a b e r s ama di makam; b.     Diadakan majlis ta'lim, mau'idzoh hasanah dan pernbacaan biografi sang tokoh/manaqib...

keutamaan istighfar

 Kitab Tafsir al-Maroghi (29/8) : وعن الحسن أن رجلا شكا إليه الجدب فقال له: استغفر الله، وشكا إليه آخر الفقر وقلّة النسل فقال له: استغفر الله، وشكا إليه ثالث جفاف بساتينه. فقال له: استغفر الله،  فقال ل...

MASA IDDAH

1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya memiliki dua keadaan : a. Wanita yang ditinggal mati suaminya ketika sedang hamil. Wanita ini maka masa menunggunya (‘iddah) berakhir setelah ia melahirkan bayinya, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla, وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq/65:4]. Keumuman ayat ini di kuatkan dengan hadits al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu anhu yang berbunyi : أَنَّ سُبَي...

Hukum Dzikir sampai ribuan

Bukan Syaikh Nashiruddin al-Albani namanya jika tidak merusak Ijma’ para ulama, sebab ia berkata: قد يقول قائل : إن العد بالأصابع كما ورد في السنة لا يمكن أن يضبط به العدد إذا كان كثيرا ، فالجواب : إنما جاء هذا الإشكال من بدعة أخرى و هي ذكر الله في عدد محصور ...